Header Ads

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dijerat Pasal Berlapis

Tribratanewsjatim.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/1150/IX/2016/UM/JATIM, 30 September 2016 2016 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dan atau mengedarkan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka Taat Pribadi Dimas Kanjeng (46).

024-gelar-bbKabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes RP Argo Yuwono, Senin (24/10/2016) mengatakan, modus operandi persyaratan menjadi pengikut Padepokan “DImas Kanjeneg” membayar mahar Rp 1.800.000. Kemudian  diberikan satu botol kecil minyak wangi, satu lembar jimat berupa kertas putih bertuliskan arab dan satu lembar uang Rp. 10.000.

Barang-barang tersebut dimasukkan ke kotak kayu yang disebut ATM Dapur.  Kata Dimas Kanjeng, nanti akan mengeluarkan uang sebanyak Rp 5 juta perhari.

Tersangka Taat Pribadi melakukan aksi mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan uang dollar Amerika serta perhiasan dari belakang badannya, Taat Pribadi mengatakan kepada Hj Najmiah (kini alm), bahwa uang mahar yang diserahkan itu akan bertambah banyak dan dapat dibagi-bagikan untuk kemaslahatan umat.

024-gelar-bb-1Akibat perbuatan Taat Pribadi Dimas Kanjeng, akhirnya tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sita barang bukti berupa gamis berwarna hitam, 4 blangkon raja, 2 songkok warna putih, 1 songkok warna hijau, songkok warna kuning; 5 buah mesin pencetak uang; 3 bendera; emas; video penarikan uang; 2 papan nama sri raja prabu; tongkat komando warna kuning, tongkat berisi belati, pedang (sarung hijau); 1 box data padepokan; uang Rp 65 juta dan hp;  pigora (foto taat pribadi beserta sultan); kijang innova warna putih, nopol N l 899 FR  tidak ada stnk; Pajero Sport dakar warna putih nopol W 1417 NV ada sntk; Honda Accord warna hitam, n.pol N 1520 NR tidak ada stnk; honda mobilio warna putih nopol N 826 NQ, Isuzu Panther warna abu_abu nopol P 1022 G tanpa STNK; Toyota Agya warna putih nopol Z 2054 WP tanpa STNK;  Nissan Murano warna hitam, nopol DK 1071 KN ada STNK dan Harly Davidson.

Akibat perbuatannya, tersangk Taat Pribadi Dimas Kanjeng dijerat pasal pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 KHUP dan atau pasal 3,4 dan 5 UU RIi no.08 tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 36  UU RI  no.7 tahun 2011 tentang mata uang. (mbah)

Foto: Kabid Humas PoldaJawa Timur Gelar Barang Bukti asset Taat Pribadi

The post Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dijerat Pasal Berlapis appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2enjLR7
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.