Header Ads

Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundup Miras Jenis Ciu

 

halodunia.co.id Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis ciu, Kamis (4/11/2021). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial BAF (39) warga Teluk Gong, Desa Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal saat Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang melaksanakan patroli di wilayah Pemda Kabupaten Tangerang pada Senin (4/11/2021) malam.

Tim kemudian mendapati 1 unit mobil jenis minibus sedang memuat barang di sebuah ruko di Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Petugas kemudian membuntuti mobil itu yang mengarah ke arah lampu merah Tigaraksa,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (5/11/2021).

Saat mobil itu berhenti di lampu merah, petugas kemudian langsung menggeledah isi mobil. Kemudian petugas menemukan sekitar 50 karton berisikan minuman keras jenis Ciu. Petugas lalu melakukan interogasi kepada tersangka BAF.

Kepada petugas, tersangka BAF mengaku bahwa miras jenis ciu itu akan dikirimkan ke daerah Bekasi.

“Kemudian Tim Opsnal Unit VI Resmob mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa panci kastrol, drum, drigem, alkohol meter, beras merah, ragi, dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut minuman keras ilegal itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

The post Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundup Miras Jenis Ciu appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia https://ift.tt/3kc8WCd
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.