Akibat Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 34 Tahun Diciduk Polisi Tangerang
halodunia.co.id Pria 34 tahun ini ( AT ) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (2/11/2021). AT diciduk polisi di pinggir jalan di Kampung Pejamuran, Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AT diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam lipatan kertas alumunium foil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (6/11/2021).
Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.
The post Akibat Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 34 Tahun Diciduk Polisi Tangerang appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia https://ift.tt/2YpiSAS
via IFTTT
Post a Comment