Miliki Senjata Airsoft Gun, Dua Sejoli Nekat Curanmor Diringkus Polsek Balaraja Polresta Tangerang
halodunia.co.id Jajaran Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus sejoli tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sejoli itu adalah J (31) warga Kampung Cigatel, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan perempuan kekasihnya yaitu W (27) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap di rumah tersangka J.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, sesuai dengan barang bukti yang berhasil diamankan, sejoli itu diduga kuat merupakan pelaku curanmor di wilayah Balaraja yang terjadi pada Senin (23/8/2021), Jumat (10/9/2021), dan Kamis (16/9/2021).
“Juga diduga merupakan pelaku curanmor yang terjadi di Kampung Ranca Dulang, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 25 September 2021,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (30/9/2021).
Wahyu menerangkan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah tersangka J. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggrebekan, sejoli itu didapati sedang pesta minuman keras.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 unit sepeda motor diduga hasil curanmor yang kunci kontak dalam keadaan combong. Polisi juga menemukan kunci letter T berikut 5 mata kunci letter T . Juga menemukan magnet pembuka kunci.
“Juga ditemukan 1 pucuk senjata jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi,” terang Wahyu.
Kepada petugas, tersangka J mengakui bahwa sepeda motor yang berada di rumahnya merupakan hasil pencurian. Petugas juga melakukan identifikasi kendaraan yang ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
“Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan,” tutur Wahyu.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Balaraja sesuai dengan barang bukti yang ada. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci letter T beserta 5 buah mata kunci.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Wahyu.
The post Miliki Senjata Airsoft Gun, Dua Sejoli Nekat Curanmor Diringkus Polsek Balaraja Polresta Tangerang appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia https://ift.tt/3uzgnHV
via IFTTT
Post a Comment