Di Gedung Presisi Polresta Tangerang, MKD DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja
halodunia.co.id Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polresta Tangerang, Rabu (22/9/2021). Kunker itu dalam rangka Sosialisasi Kode Etik, Tata Beracara, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.
Rombongan MKD diterima di Aula Rupatama Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten. Tim MKD dipimpin Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsyi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) didampingi jajaran Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi dari Fraksi Partai Golkar, Wakil Ketua MKD Habiburokman dari Fraksi Partai Gerindra, dan Wakil Ketua MKD Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Serta anggota MKD diantaranya Sartono dari Fraksi Partai Demokrat, Maman Imanul Haq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fadholi dari Fraksi Partai Nasdem, Bambang Purwanto dari Fraksi Partai Demokrat, Alien Mus dari Fraksi Partai Golkar, R. Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra, Nyat Kadir dari Fraksi Partai Nasdem, dan Moh. Rano Al-Fath dari Fraksi PKB.
Acara berlangsung dengan format dialog interaktif. Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi dalam sambutannya mengatakan, kunjungan MKD ke Tangerang untuk menjalin kerjasama yaitu sosialisasi tentang TNKB.
“Untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan mengetahui TNKB anggota DPR RI. TNKB ini sudah dapat persetujuan dari Bapak Kapolri dan ada dasar hukumnya,” kata Andi.
Sedangkan Saleh Partaonan Daulay yang juga menjabat Wakil Ketua MKD menerangkan tentang tugas dan wewenang MKD. Yaitu menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan. Kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan.
“Serta menghentikan penyelidikan, menerima perkara permohonan peninjauan kembali, dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,” terangnya.
Dialog juga kemudian diisi dengan sesi tanya jawab. Seperti Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra yang bertanya tentang TNKB melekat kepada kendaraan atau personal anggota DPR. Pertanyaan itu dijawab Saleh Partaonan Daulay yang menjelaskan, TNKB melekat pada diri seorang anggota DPR dan keluarnya TNKB hanya 575 sesuai jumlah anggota DPR.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengapresiasi kunker MKD ke Mapolresta Tangerang. Terkait TNKB, kata Wahyu, kendaraan termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional merupakan aspek penting yang keberdaannya merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan berbagai tugas.
“Kita perlu ditopang oleh fasilitas yang bisa membuat kita bisa selalu mobile. fasilitas itu tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” terang Wahyu.
Wahyu menyampaikan, Polri adalah Institusi yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada prinsipnya, ujar Wahyu, adalah institusi yang bekerja sebagai pelaksana Undang-Undang atau regulasi hukum.
“Berkaitan dengan TNKB Khusus Anggota DPR RI yang disosialisasikan, Kami siap menjalankan dan melaksanakan. Kami siap mengikuti Regulasi ataupun kebijakan yang ditetapkan. Selanjutnya, kami pun akan turut mensosialisasikan hal ini ke jajaran agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan,” tuturnya.
Pada kegiatan itu, juga hadir dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin dan Ilham Khair. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih yang didampingi pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela dan pejabat utama Polresta Tangerang.
The post Di Gedung Presisi Polresta Tangerang, MKD DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia https://ift.tt/3CARrT8
via IFTTT
Post a Comment