Pelaku perjalanan internasional wajib jalani masa karantina 8x24 jam
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.
"Seluruh pelaku perjalana...
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3hCLZGa
via IFTTT
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3hCLZGa
via IFTTT
Post a Comment