IOMKI jadi syarat wajib perusahaan beroperasi di masa PPKM Darurat
ANTARA - Pemerintah mengizinkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam industri dan kawasan industri sektor esensial dan kritikal, melanjutkan kegiatan dan beroperasi pada masa PPKM Darurat. Dalam periode 3 sampai 20 Juli 2021, perus...
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3xgHrfm
via IFTTT
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3xgHrfm
via IFTTT
Post a Comment