Pakar minta pasal pidana pengibar bendera kusam dicabut
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut, dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
"Saya kira lebih baik pasal tersebut di...
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3duZneq
via IFTTT
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3duZneq
via IFTTT
Post a Comment