Header Ads

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jaringan Pinjol Ilegal

 

halodunia.co.id Sebagai pengemban fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana di tingkat Mabes Polri, Dittipideksus terus melakukan berbagai upaya dalam mengatasi pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi, penciptaan, perubahan, melalui media elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana fitnah.

Seperti halnya pengungkapan kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang sangat meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, 7 lokasi Pinjol dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri dibawah pimpinan Kasubdit IV/MUSP Kombes Pol Andri S, S.I.K., M.H.

Lokasi pertama di perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua di perumahan long beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara. Ketiga di Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Keempat di Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat. Kelima di Apartement Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan lokasi yang kelima di Apartement Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Keenam di apartemen Greenbay Tower C Lt. 9 Unit AA, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Jakarta. Terakhir, yang ketujuh di Perumahan Casa Jarden Blok A2 No.11, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Kedaung Angke, Jakarta Barat.

“Alhasil, 7 orang tersangka dilakukan penangkapan. Masing-masing berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), dan HH (35),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada awak media yang hadir dalam konferensi pers, pada hari Jum’at (15/10/2021).

Brigjen Helmy Santika juga menguraikan peran masing-masing para tersangka. Untuk tersangka RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban Pinjaman Online. “Dari tersangka ini didapatkan barang bukti berupa 2 Unit Modem, 1 Unit computer, 1 unit CPU, sisa Sim Card Telkomsel dan 2 unit Hand Phone,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RJ, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap JT, yang juga berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korbannya. “Dan dari tangan tersangka ini, kami dapatkan barang bukti berupa 1 Unit Laptop, 2 Unit Hand Phone, 2 kotak sim card. Yang bersangkutan juga merekrut tersangka AY untuk membantu,” terang Brigjen Helmy Santika.

“Sedangkan barang bukti yang kami dapat dari tersangka AY antara lain, 9 Unit Modem, 4 Unit computer, 1 Kotak Sim Card Telkomsel,” tambahnya.

Sementara tersangka HC berperan sebagai orang yang menyediakan tempat untuk mengoprasikan alat (modem) yang digunakan oleh tersangka AL dan VN untuk mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan. Selain itu, ia juga berperan sebagai perantara untuk memasukkan alat (modem) serta yang mendistribusikan alat tersebut dari SB (DPO) WNA Cina.

“Tersangka AL dan VN berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan. Barang bukti yang kita amankan dari keduanya berupa 8 Unit Modem, 1 Unit CPU, 3 Unit Keyboard, 6 unit Hand Phone dan 1 Box kartu bekas pakai provider XL,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Terakhir, tersangka HH berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan. Serta diamankan barang bukti berupa 1 Unit Laptop dan 1 unit Hand Phone.

“Sedangkan di lokasi tersangka ZJ (DPO), yang merupakan WNA, didapatkan barang bukti 48 Unit Modem, 2 Unit CPU, 2 Unit Laptop, dan 2 unit Monitor,” urainya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu dengan cara mengirimkan SMS yang berisi ancaman dan penistaan kepada peminjam yang menggunakan jasa Pinjaman Online yang diduga illegal padahal belum jatuh tempo pelunasannya.

“Para pelaku ini tidak segan-segan melakukan blasting SMS kepada orang lain yang berisi data pribadi, konten pornografi dan fitnah peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online, apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” ujar Brigjen Helmy Santika.

Dipaparkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, bahwa Pinjaman Online tersebut bermula dari gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir. Hal ini menyusul banyak bermunculan bank digital, asuransi digital dan e-payment (pembayaran elektronik). Sehingga memicu maraknya Pinjaman Online dengan bunga tinggi dan menjerat, serta dibarengi dengan tekanan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya.

Adapun faktor pendukung maraknya jaringan Pinjaman Online ilegal antara lain, perekonomian dan kondisi kesejahteraan masyarakat. Mulai dari tingkat pendidikan, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran.

“Oleh karena itu, selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres, dan Polsek jajaran, kami terus melakukan berbagai upaya dalam mengatasi Tindak Pidana yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi, penciptaan, perubahan, melalui media elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana fitnah,” tegas Brigjen Helmy Santika.

Faktor selanjutnya adalah Teknologi. Dimana peningkatan teknologi cetak yang pesat, mudahnya akses memperoleh pinjaman online, serta alat komunikasi dan media sosial digunakan sebagai platform pemasaran.

“Dampaknya, terjadi kerugian finansial. Masyarakat yang melakukan Pinjaman Online illegal harus membayarkan lebih dari yang telah dipinjamkan. Sementara dari segi psikisnya, masyarakat merasa resah dan tertekan melalui aksi terror yang dilakukan melalui SMS,” tutupnya.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Miliar Rupiah). ( Syam )

The post Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jaringan Pinjol Ilegal appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia https://ift.tt/30BR50V
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.