Header Ads

Kedua Tersangka Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Anak yang Dicungkil Matanya Di Malino

Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus anak yang dicungkil matanya untuk dijadikan tumbal pesugihan di Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel. Mereka ialah paman dan kakek korban.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, menyimpulkan dari ke empat pelaku yang diamankan, kini dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata E Zulpan kepada Limapagi, Minggu 5 September 2021.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinsial US, 44 tahun dan BAR, 70 tahun. Mereka merupakan paman dan kakek korban sendiri. Kedua tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan dengan cara mencongkel mata anak perempuan berusia 6 tahun berinisial AP.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolres Gowa,” tambahnya

Sebelumnya, Polisi mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap AP, 6 tahun, anak perempuan yang dijadikan tumbal dalam ritual pesugihan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan satu keluarga yang terdiri dari, Ayah, Ibu, Paman dan Kakek korban sendiri.
Keempat pelaku yang diamankan, masing-masing orangtuanya berinisial HAS, 43 tahun dan TAU, 47 tahun, pamannya inisial US, 44 tahun dan kakeknya berinsial BAR, 70 tahun. Mereka diamankan di rumahnya.
Korban saat ini telah dievakuasi ke rumah sakit Syeh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengaku telah berkoordinasi dengan petugas medis rumah sakit kejiwaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban.

“Kedua orang tuanya sudah dibawa ke RSJ (rumah sakit jiwa) untuk pemeriksaan kejiwaan. Kami juga konsen untuk mitigasi korban dan pastikan anak ini mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya

The post Kedua Tersangka Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Anak yang Dicungkil Matanya Di Malino appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia https://ift.tt/38HN7o1
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.