Header Ads

Ibu Korban Pesugihan , Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap anak di bawah umur berinisial AP (6) dan kakaknya, DN (22) yang telah meninggal dunia.

Empat orang itu adalah ayah dan ibu korban bernama Taufiq Daeng Tepu (47) dan Hasniati (43). Ada juga paman dan kakek korban bernama Udin Sauddin (44) dan Barrisi (70).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, empat orang tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kami jerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Meski telah ditetapkan tersangka, pasangan suami istri itu masih menjalani pemeriksaan di RSKD Dadi, Makassar untuk kejiwaan mereka. Sementara Udin Sauddin dan Barrisi telah ditahan di Polres Gowa.

Namun di samping itu, polisi menemukan alasan mereka tega mencongkel bola mata AP.

“Pelaku berhalusinasi bahwa terdapat makhluk halus di tubuh korban. Jadi pelaku coba untuk mengambil sesuatu benda di mata kanan korban dengan jari melukai mata kanan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

Saat ritual itu berlangsung, tampak AP sangat tersiksa. Kepala, tangan, dan kakinya ditahan seolah dikunci oleh empat orang itu.

AP tak bisa melawan. Dia hanya bisa berteriak saat mata kanannya dicongkel oleh ibunya itu.

Beruntung saat aksi keji orang tua korban itu berhasil dihentikan. Paman korban yang baik hati bernama Bayu langsung merebut AP dari penyiksaan itu dan dilarikan ke RS Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

“Pertama itu ada aparat TNI yang pertama menolong dan saya. Tapi kami dihalangi sama keluarga. Setelah itu, saya pergi cari pemerintah setempat dan ketemulah saya dengan Babinsa dan mengambil keputusan untuk dibawa kabur. Sempat diusir juga (kami oleh pelaku),” kata paman korban, Bayu.

Saat diperiksa di RSUD Syekh Yusuf, beruntung bola mata sebelah kanan bocah cantik itu tidak sampai lepas dan tidak membuatnya cacat. Dan kini, bocah tersebut telah menjalani operasi pada mata tersebut. (Ishak/fajar)

The post Ibu Korban Pesugihan , Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia https://ift.tt/3hfSa3U
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.