Header Ads

Aturan Jelas PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama “PPKM Level 4 Covid-19”.

Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

 

Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM Level 4 di Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut, terdapat aturan lebih rinci yang mengatur operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Di bawah ini, Kompas.com telah merangkum aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

1. Sektor Non-Esensial

Karyawan di sektor non-esensial tidak diperkenankan bekerja di kantor (WFO) dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

2. Sektor Esensial

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

  • WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
  • WFO hanya diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.

 

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19

  • WHO diizinkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor

Perusahaan wajib menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

 

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan

  • WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat apabila pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

3. Sektor Kritikal

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat

  • WFO diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya yang meliputi penanganan bencana; energi; logistik; transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi, utilitas dasar

  • WFO diizinkan 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.

4. Transportasi Publik

Jumlah penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa.

 

 

Ojek online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Tempat Ibadah

Semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.

6. Mal dan Pasar

Mal dan pusat perdagangan masih ditutup. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

 

Namun, restoran hanya boleh melayanidelivery atautake away, bukan makan di tempat (dine-in).

Operasional supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi. Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.

7. Restoran, Warung Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima

Seluruh restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat (dine-in).

Restoran hanya boleh menerimadelivery atau take away.

Aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri atau pun di pusat perbelanjaan.

 

The post Aturan Jelas PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia https://ift.tt/3eLTlqt
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.