Peradi nilai belum ada hal mendesak untuk revisi UU Advokat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sebenarnya tidak ada urgensi b...
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3cASesz
via IFTTT
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3cASesz
via IFTTT
Post a Comment