Header Ads

Pakar minta pasal pidana pengibar bendera kusam dicabut

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut, dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). "Saya kira lebih baik pasal tersebut di...

from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/3duZneq
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.