Satresnarkoba Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika
Ponorogo (17/10/2016) halodunia.net – Satreskoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berdasarkan Nomor polisi/410/X/2016,/jatim/RES.ponorogo, tgl 15 Oktober 2016.
No.sidik/44/X/2016/satresnarkoba, tanggal 15 Oktober 2016.
Pelaku atas nama ARIS SUPRIYADI Als KENTIS Bin SUKATNI,28 Th,swasta, Jalan Parang Klitik No.24 RT.3 RW.02 Kel.Kadipaten Kec.Babadan Kab.Ponorogo diamankan pada hari Sabtu petang (15/10) Di Timur perempatan Mlilir turut Ds.Janti Kec. Jenangan Kab. Ponorogo pukul 17.30 wib.
Adapun Barang Bukti yang disita petugas yaitu :
– 1 plastik klip yang berisi sabu dimasukkan bekas bungkus rokok gudang garam surya dengan berat kotor 0,36 Gram.
– 1 perangkat alat hisap (bong)
– 6 buah korek api
– 1 bekas bungkus Rokok gudang garam berisi 2 sedotan kecil
– 1 bungkus rokok gudang garam surya didalamnya berisi 1 buah pipet kaca.
– 1 buah sendok dari sedotan
– 1 buah plastik klip bekas kemasan sabu.
– 2 buah tutup botol yg dipasangi sedotan sebagai alat hisap.
– 3 buah catend bard.
– 4 buah sedotan kecil
– 1 buah pipet kaca
– 1 buah gunting
– 1 buah HP merk Nokia beserta Sim cardnya.
– 1 unit sepada motor honda vario Nopol AE 5174 GO beserta STNK nya.
Sebagaimana bunyi pasal 112 ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika “, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Ponorogo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
The post Satresnarkoba Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2dVjWS4
via IFTTT
Post a Comment