Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Panti Pijat Plus+
Surabaya, (17/10/2016) halodunia.net – Setelah beberapa waktu lalu penggrebekan panti pijat tradisional yang juga dilakukan penangkapan terhadap pemiliknya, kini terjadi lagi. Banyaknya angka kemiskinan dan juga persaingan di dunia kerja di kota Surabaya, membuat masyarakat harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sehari-hari. Kali ini, sebuah bisnis pelacuran yang berkedok panti pijat tradisional kembali terungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam operasional panti pijat tersebut, pelaku memiliki 3 orang terapis yang diantaranya berinisial SU (37), HA (53), dan NO (27) yang semuanya adalah warga Surabaya untuk melayani tamu yang ingin pijat. Panti pijat yang beralamatkan di Jl. Petemon, Surabaya ini awalnya memang melayani pijat bagi tamunya. Karena mungkin sepi atau kurang peminat, akhirnya pemilik panti pijat yang juga sebagai pelaku berinisial STL (53) mencari keuntungan melalui layanan plus-plus yang dilakukan oleh pegawai (terapis) nya. Untuk tarif pijat biasa yakni Rp 100.000., yang dari hasil tersebut dibagi dengan pelaku selaku pemilik. Sementara, untuk layanan plus-plus tergantung negosiasi antara tamu dengan pelaku. Biasanya, layanan plus-plus dibandrol dengan tarif antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buku tamu, uang tunai sebesar Rp 830.000., cream lulur pijat, sarung, dan sprei kasur. Pelaku dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang karena pencahariannya dan mempermudah dilakukan perbuatan cabul untuk mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Sementara, untuk korban (terapis) dilakukan pembinaan.
The post Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Panti Pijat Plus+ appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2ecbkWY
via IFTTT
Post a Comment